Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup secara layak dan sejahtera.Menurut UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. Untuk memiliki rumah yang layak huni, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting.
KEMBALI KE ARTIKEL