Perceraian yang terjadi dirumah tangga, tidak akan menghilangkan kewajiban orang tua terhadap anaknya, artinya kewajiban orang tua tetap sama, baik terjadi perceraian atau tidak terjadi perceraian. Anak tetap harus memperoleh hak-haknya dalam mendapatkan pengasuhan, bimbingan, kasih sayang, pendidikan, dan kebutuhan yang dibutuhkan anak. Maka, dalam hukum islam pada kasus perceraian, pemberian hak asuh anak akan diberikan kepada orang tua dengan memperhatikan syarat-syarat hadhanah.
KEMBALI KE ARTIKEL