Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengapa Poligami Diperbolehkan dalam Hukum Islam? Dan Bagaimana Pemenuhan Syarat Poligami di Pengadilan?

26 Maret 2024   20:45 Diperbarui: 26 Maret 2024   23:19 357 2
Perkawinan memiliki arti sebagai ikatan lahir dan batin atau diartikan dalam suatu perjanjian suci antara seorang pria dan wanita yang ingin melanjutkan hubungan antara keduanya menjadi hubungan yang halal atau sah secara agama dan sah secara hukum. Dalam ajaran agama Islam, pernikahan bukan dijadikan sebagai ajang pemersatu dua hati yang memiliki rasa mencintai satu sama lain saja. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun