Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% menuai reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Langkah ini dinilai tidak tepat, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi. Dampak langsung dari kenaikan ini sangat dirasakan, terutama oleh masyarakat menengah ke bawah yang harus berjuang menghadapi lonjakan harga barang kebutuhan pokok.
KEMBALI KE ARTIKEL