Fenomena masalah pelayanan publik di institusi pemerintahan bukan menjadi hal baru. Masalah-masalah seperti mekanisme yang masih cenderung berbelit-belit dan rumit menjadi masalah vital pelayanan. Oleh karena itu, institusi dituntut harus mereformasi pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Pelayanan Publik (SPP) yang telah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL