Oleh: Virenzahra Aulia Putri/174241050
Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pilitik
Universitas Airlangga
PENDAHULUAN
Pajak adalah sumber pendapatan yang diatur secara strategis oleh Direktorat Jendral Pajak dibawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia, selain sumber pendapatan migas dan non migas (Majid et al., 2023). Terdapat beberapa macam pajak, salah satunya adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, yang mana merupakan biaya yang harus dibayarkan kepada pemerintah atas kegiatan jual beli baik barang atau jasa kena pajak. PPN ini bersifat memaksa yang wajib dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun badan sesuai UU. PPN merupakan penghasilan terbesar di dalam Departemen Pajak. Hal ini diperuntukkan pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat. Peraturan pajak sendiri diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sebelumnya telah mengalami perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983.