TANGERANG -Â Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang akan memanggil pejabat Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) karena diduga melanggar prinsip netralitas sebagai ASN. Berfoto dengan spanduk salah satu pasangan calon Kepala Daerah (Cakada) Maesyal-Intan saat menjalankan ibadah umroh.
KEMBALI KE ARTIKEL