TANGERANG I Pejabat dan staf Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Tangerang diduga melakukan tindakan pelanggaran UU No 7 tahun 2017. Mereka bersikap tidak netral lantaran mengkampanyekan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada 2024 saat sedang menjalankan Ibadah umroh. Jumat, (8/11/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL