Menurut korban seorang sopir angkot berinisial AH (34) peristiwa tindak pidana penganiayaan ini terjadi di jalan raya Kresek-Balaraja Kecamatan Sukamulya pada Selasa, (29/10/2024) sekira pukul 8 pagi.
Berawal dari dirinya sedang mengendarai mobil angkot di jalan Pasar Ceplak. Saat itu jalan sedang ramai (macet-red) anak Kades berinisal F yang juga sebagai anggota Polisi melaju mengendarai sepeda motor dari kanan dan berhenti terjadi cekcok hingga anggota tersebut berkata kasar.
"Posisi (kondisi) jalan dalam keadaan macet tiba-tiba (ada) sepeda motor berjalan di kanan terus sdr F (anak Kades) yang mengendarai sepeda motor berhenti mengatakan kepada pelapor (AH) dengan kata-kata kasar (dasar anjing)", ungkapnya dikutip dari surat LP yang dikutip oleh awak media.
Kemudian F berhenti mereka bertengkar saling adu jotos, F mengawali pukulan itu namun sang sopir menghindar, begitu pun AH Â membalas pukulan dan terkena helm F. Pertengkaran mereka dilerai oleh pengendara lain. Saat itu F mengancam dengan berkata "Awas nanti sore," katanya.
AH melanjutkan perjalanan ke arah Kecamatan Kresek, namun ditengah perjalanan AH dihadang oleh dua orang pria kemudian dipaksa dimasukkan ke mobil pribadi. Didalam mobil AH dibawa jalan berputar-putar (wilayah Kresek). Disepanjang jalan AH dipukuli oleh dua orang pria yang mengaku orang tua F (M. Sobri Kades Patrasana).
Lebih lanjut, Adik korban Oji mendapatkan kabar dari seseorang bahwa kakaknya AH dibawa ke Polsek Kresek, menurutnya akan dilaporkan karena bertengkar dengan seorang anggota polisi dan Kades.
"Tiba-tiba saya kaget dapat kabar kakak saya dibawa ke Polsek Kresek mau dilaporin karena berantem sama polisi sama kades," ujarnya.
"Saya langsung kabarin Ayah (Bapak mertua-red) dan diarahkan langsung ke Polsek Balaraja. Melihat kakak saya sudah babak belur," sambungnya.
Saat mendengar cerita langsung dari kakaknya Oji merasa janggal dan tidak terima atas perbuatan Kades Patrasana dan anggota polisi. sehingga dirinya membuat laporan polisi (LP) ke Polsek Balaraja dengan nomor: LP/B/57/X/2024/SPKT III/POLSEK BALARAJA/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP.
Saat ini, akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan Kades Patrasana AH mengalami trauma dan harus mendapatkan perawatan ke klinik terdekat.
"Sekarang kakak saya trauma dan harus dirawat karena dadanya sakit, tenggorokan sakit, bibir dan wajah luka dibeberapa bagian," kata Oji.
"Heran aja seorang Kades kejam begitu, dia kan pejabat publik tidak sepantasnya berbuat begini (main hakim sendiri). pokoknya saya minta diproses hukum dengan seadil-adilnya," pungkas Oji.
Perlu diketahui, pantauan awak media saat itu di Polsek Balaraja Korban maupun Kades Patrasana sempat dilakukan mediasi, namun tidak menemui kata sepakat. Sedangkan untuk oknum polisi yang diketahui berinisial F sudah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Tangerang.