TANGERANG - Arip Sutiawan melalui tim kuasa hukumnya Iyus Hambali, SH dan rekan secara resmi melaporkan H. Judin warga Gandasari atas pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) ke pihak kepolisian.
Kepada awak media Iyus Hambali mengatakan dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan miring kliennya (Arip Sutiawan) telah resmi dilaporkan. Laporan tersebut sudah dibuat di Polresta Tangerang dengan Nomor: 538/IX/YAN 2. 4. 1/2024/SPKT pada Rabu, 25 September 2024.
"Hari ini kami resmi melaporkan warga atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami ke Polresta Tangerang," ujar Iyus Hambali, Kamis (26/9/2024).
Ia mengadukan tentang dugaan tindak pidana UU Pencemaran Nama Baik berdasarkan pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016.
Lanjut Iyus, pihaknya menegaskan "Pernyataan warga (H. Judin) dalam video maupun berita online yang dipublikasikan dan tersebar tersebut menyesatkan dan merugikan nama baik klien kami sehingga membuat kegaduhan dikalangan masyarakat."
Dalam kronologi laporan tersebut, Arip Sutiawan selaku pemilik lahan sawah sedang melakukan proses pengurugan tanah telah mendapat izin dari H. Judin tetangga dekat. Pada saat akan dimulainya pengurugan tersebut, Bos Arip memberikan kompensasi kepada H. Judin berupa dibuatkan bangunan rumah lantaran akses tanahnya dibuat jalan umum.