Klitih. Hal itu sering meresahkan masyarakat jogja. Klitih atau yang memiliki kepanjangan Kliling Golek Getih merupakan salah satu fenomena kejahatan jalanan yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Umumnya, pelaku klitih adalah pelajar remaja. Fenomena klitih sebenarnya telah dimulai sejak awal tahun 1990-an ketika kepolisian mengelompokkan geng remaja di Yogyakarta yang mana kepolisian diketahui telah memiliki informasi seputar geng remaja dan kelompok anak muda yang melakukan kejahatan
Negara Republik Indonesia yang Berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Mengatur setiap tingkah laku warga negaranya agar tidak terlepas dari segala peraturan-peraturan yang bersumber dari hukum mengenai pelarangan menggunakan senjata tajam dalam pasal 204 ayat (1) barang siapa menjual, menawarkan. menyerahkan, atau membagibagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat, berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.Â