Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Kasus "Es Teh", UU ITE kah Solusinya?

13 Desember 2022   10:30 Diperbarui: 13 Desember 2022   10:32 783 3
Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network ("SAFEnet"), semenjak UU ITE diberlakukan, yaitu tahun 2008 sampai dengan 2019 telah terdapat 271 laporan kasus ke polisi terkait UU ITE. Umumnya para pelapor menggunakan Pasal 27 ayat (1) terkait konten yang melanggar kesusilaan; Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik; Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian; dan Pasal 29 terkait ancaman kekerasan. Keakuratan data SAFEnet tercerminkan dari kasus pencemaran nama baik yang terkini yaitu kasus PT Es Teh Indonesia. PT Es Teh Indonesia melayangkan somasi kepada pengguna twitter dengan user @Gandhoyy karena dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pemberian informasi keliru melalui postingan di media sosial, atau dengan kata lain menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun