Salah satu tugas Bank Indonesia dalam rangka menjalankan dan menjaga kelancaran sistem pembayaran yang efisien adalah dengan melakukan redenominasi, hal ini sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.3 Tahun 2004. Rencana redenominasi rupiah semakin intens dilakukan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia, bahkan rancangan Undang-Undang redenominasi telah diajukan sebagai Prioritas dalam daftar Program Legislasi Nasional pada tahun 2013 yang akan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL