Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang disahkan pada 8 Agustus 2023, merupakan langkah penting dalam transformasi sistem kesehatan di Indonesia. UU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi masyarakat, serta menetapkan hak dan kewajiban bagi individu dan tenaga kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL