Bekasi, Jawa Barat- Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) masih menjadi trending topic hingga detik ini, segala upaya untuk menekan angka penyebaran virus ini terus dilakukan. Termasuk salah satunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang disingkat dengan PPKM, pemberlakuan sistem pembelajaran dalam jariangan (daring) menyentuh hampir seluruh lapisan tingkat pendidikan. Berdasarkan Surat edaran yang dirilis Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait pelaksanaan Pendidikan di masa darurat penyebaran Covid-19 dilaksanakan secara daring.
KEMBALI KE ARTIKEL