Konflik di kawasan hutan konservasi adalah perpaduan dari berbagai faktor-faktor internal dan eksternal. Menurut diskusi kami disebuah warung kopi dengan Bapak C.L. Awang, S.H., M.Sc, pada dasarnya konflik hadir karena adanya perbedaan kepentingan, dan jika perbedaan tersebut menimbulkan masalahan, maka akan dianggap sebagai konflik kepentingan. Dan masih menurut beliau, salah satu solusi adalah dengan melepaskan legitamasi hukum pada Kawasan Konservasi melalui jalur EKF (Evaluasi Kesesuaian Fungsi) sebagaimana diatur dalam Permenhut Nomor P.49 Tahun 2014.
KEMBALI KE ARTIKEL