Perlu kita ketahui bahwa UUD 1945 pasal 28 menjamin setiap warga Negara untuk berserikat dan berkumpul, begitu juga dengan UU no 8 tahun 1985 tentang keormasan. Dalam hal ini Fungsi Negara selain dapat menjamin juga harus bisa bertanggung jawab atas segala produk hukum yang di keluarkannya khususnya terkait dengan keormasan.