Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Kenapa (Hanya) Membubarkan FPI ?

17 Februari 2012   10:03 Diperbarui: 25 Juni 2015   19:32 242 0

Perlu kita ketahui bahwa UUD 1945 pasal 28 menjamin setiap warga Negara untuk berserikat dan berkumpul, begitu juga dengan UU no 8 tahun 1985 tentang keormasan. Dalam hal ini Fungsi Negara selain dapat menjamin juga harus bisa bertanggung jawab atas segala produk hukum yang di keluarkannya khususnya terkait dengan keormasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun