Semarang - Mengutip Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024,
SIREKAPÂ (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu. Â
KEMBALI KE ARTIKEL