Dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hubungan Masyarakat di Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri dijelaskan secara rinci untuk mendukung peran Polri dalam membangun komunikasi yang efektif dan transparan dengan masyarakat. Humas Polri memiliki berbagai fungsi utama yang sangat penting, baik dalam konteks operasional maupun dalam menjaga citra Polri di mata publik.
KEMBALI KE ARTIKEL