Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Hak Guna Bangunan dalam Hukum Agraria

8 Mei 2024   11:02 Diperbarui: 8 Mei 2024   11:15 67 0
   Kebutuhan manusia saat ini bukan hanya tentang tanah melainkan bangunan juga tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan manusia itu sendiri.Seperti yang kita ketahui di Indonesia terdapat HGB ( Hak Guna Bangunan) yang merupakan salah satu Hak-hak atas tanah yang di atur dalam Hukum Agraria.Dalam hukum agraria HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jadi lahan yang dibangun tersebut bisa dikatakan sebagai lahan pinjaman yang didirikan sebuah bangunan . Pemilik dari lahan tersebut bisa negara, pengelola, hingga perorangan.Hak guna bangunan juga memiliki sertifikat sendiri seperti sertifikat tanah lainnya yang ada di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun