Kebutuhan manusia saat ini bukan hanya tentang tanah melainkan bangunan juga tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan pengembangan manusia itu sendiri.Seperti yang kita ketahui di Indonesia terdapat HGB ( Hak Guna Bangunan) yang merupakan salah satu Hak-hak atas tanah yang di atur dalam Hukum Agraria.Dalam hukum agraria HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Jadi lahan yang dibangun tersebut bisa dikatakan sebagai lahan pinjaman yang didirikan sebuah bangunan . Pemilik dari lahan tersebut bisa negara, pengelola, hingga perorangan.Hak guna bangunan juga memiliki sertifikat sendiri seperti sertifikat tanah lainnya yang ada di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL