Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan untuk menjalin hubungan yang bertujuan untuk kejenjang yang lebih serius yaitu pernikahan. Berdasarkan aturan hukum pacaran tidak memiliki definisi yang jelas maupun diatur secara hukum baik dalam prosesnya maupun tujuan akhirnya, didalam hukum hanya mengenal istilah perkawinan (pernikahan) karena dari itu tak ayal acap kali terjadi tindak pidana yang mewarnai hal tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL