Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual sebenarnya mengacu pada perilaku yang bernuansa seksual, yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau non fisik yang ditujukan pada bagian tubuh atau orang yang bersifat seksual. Perbuatan itu sendiri meliputi siulan, sindiran, komentar atau komentar yang bersifat seksual, menampilkan materi pornografi dan rayuan seksual, menusuk atau menyentuh bagian tubuh, isyarat atau isyarat yang bersifat seksual yang menyebabkan ketidaknyamanan, penyerangan atau penghinaan, dan berbagai kesehatan dan masalah keamanan dapat terjadi. Â
KEMBALI KE ARTIKEL