Dalam Sidang Paripurna yang dilaksanakan pada hari Kamis, 7 Oktober 2021 lalu, Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang tersebut terdapat beberapa perubahan dan juga ketentuan baru dalam bidang perpajakan di Indonesia. Salah satunya yaitu terdapat adanya perubahan lapisan tarif pajak Wajib Pajak Orang Pribadi.
KEMBALI KE ARTIKEL