Pernikahan yang bahagia, rukun, dan harmonis adalah impian bagi setiap manusia yang melakukan pernikahan. Tidak jarang impian tersebut tidak dapat dicapai oleh pasangan suami-istri yang mengakibatkan adanya perceraian dalam pernikahan tersebut. Dalam hukum islam, putusnya perkawinan (perceraian) ini menimbulkan implikasi seperti: hubungan yang menjadi asing, muncul kewajiban memberikan
mut'ah, melunasi segala hutang yang harus dilunasi dan belum dibayarkan dalam masa perkawinan, berlakunya
 iddah atas istri yang diceraikan, serta pengasuhan anak atau
hadhanah. Salah satu persoalan akibat perceraian yang sering menimbulkan polemik dalam masyarakat adalah hak asuh anak atau yang dalam hukum islam dikenal dengan
hadhanah. Biasanya kasus yang sering kita jumpai adalah perebutan hak asuh anak antara orang tua yang bercerai. Padahal memelihara anak pada dasarnya adalah tanggung jawab bersama orang tua.Â
KEMBALI KE ARTIKEL