Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Analisis Hadhanah (Hak Asuh Anak) sebagai Akibat Hukum dari Putusnya Perkawinan Menurut Hukum Islam, Siapa yang Paling Berhak atas Hadhanah Tersebut?

7 Mei 2024   12:13 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:17 56 0
Pernikahan yang bahagia, rukun, dan harmonis adalah impian bagi setiap manusia yang melakukan pernikahan. Tidak jarang impian tersebut tidak dapat dicapai oleh pasangan suami-istri yang mengakibatkan adanya perceraian dalam pernikahan tersebut. Dalam hukum islam, putusnya perkawinan (perceraian) ini menimbulkan implikasi seperti: hubungan yang menjadi asing, muncul kewajiban memberikan mut'ah, melunasi segala hutang yang harus dilunasi dan belum dibayarkan dalam masa perkawinan, berlakunya iddah atas istri yang diceraikan, serta pengasuhan anak atau hadhanah. Salah satu persoalan akibat perceraian yang sering menimbulkan polemik dalam masyarakat adalah hak asuh anak atau yang dalam hukum islam dikenal dengan hadhanah. Biasanya kasus yang sering kita jumpai adalah perebutan hak asuh anak antara orang tua yang bercerai. Padahal memelihara anak pada dasarnya adalah tanggung jawab bersama orang tua. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun