Kewajiban belajar selama 9 tahun di Indonesia bertujuan untuk memberikan pendidikan dasar kepada setiap anak, hal ini diataur dalam UU no 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk menerima pendidikan dasar selama 9 tahun yang terhitung dari menempuh Sekolah Dasar (SD) 6 tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
KEMBALI KE ARTIKEL