Ketidaksetaraan merupakan duri dalam masyarakat yang masih tetap eksis sampai saat ini, mulai dari gender, ekonomi, dan sosial. Di dunia pendidikan ketidaksetaraan juga dapat terjadi, mungkin terdengar sangat mustahil terlebih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan", terlebih sekolah merupakan sebuah sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa agar suatu negara memiliki sumber daya manusia yang unggul, kompeten, dan dapat berguna bagi bangsa dan negara.
KEMBALI KE ARTIKEL