Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Resmi!! Pada Tahun 2023 Honorer Akan Dihapus, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Kedepannya?

2 Juni 2022   23:20 Diperbarui: 10 Juli 2022   17:54 360 3
Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia (Menpan Rb) mengeluarkan surat resmi No B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 yang memberitahukan bahwasanya tidak akan ada lagi honorer di tahun 2023 melainkan hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun