Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia (Menpan Rb) mengeluarkan surat resmi No B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 yang memberitahukan bahwasanya tidak akan ada lagi honorer di tahun 2023 melainkan hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
KEMBALI KE ARTIKEL