Sebenarnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi serta Informatika atau Kominfo telah melakukan banyak pemblokiran terhadap situs judi online yang bertebaran di dunia maya Indonesia. Tercatat, sejak 2018 sampai 22 Agustus 2022, Kominfo sudah menutup 566.332 konten yg terindikasi mempunyai unsur perjudian pada Tanah Air. khusus selama 2022 berjalan, Kominfo telah memblokir 118.320 konten judi online.