Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Kata kunci dari konservasi wilayah pesisir sendiri meliputi pemanfaatan, perlindungan, pelestarian, serta terjaminnya ekosistem yang berkesinambungan. Konservasi ini dilakukan karena sumberdaya pesisir baik flora, fauna, dan ekosistem memiliki kepentingan akan nilai ekologis, ekonomis dan sosial bagi wilayah sekitarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL