Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature

Konservasi Wilayah Pesisir pada Ekowisata Mangrove BJBR Kota Probolinggo

19 Oktober 2020   22:13 Diperbarui: 19 Oktober 2020   22:20 772 0
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, konservasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Kata kunci dari konservasi wilayah pesisir sendiri meliputi pemanfaatan, perlindungan, pelestarian, serta terjaminnya ekosistem yang berkesinambungan. Konservasi ini dilakukan karena sumberdaya pesisir baik flora, fauna, dan ekosistem memiliki kepentingan akan nilai  ekologis, ekonomis dan sosial bagi wilayah sekitarnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun