Masih lekat di ingatan kita, terutama bagi para wajib pajak yang memiliki tanggung jawab dalam pelaporan harta setiap tahunnya, tentang sebuah kebijakan pemerintah yang sempat menimbulkan gonjang-ganjing di tanah air kita setahun yang lalu:
Tax Amnesty. Berawal dari hebohnya penemuan harta orang-orang kaya Indonesia yang disebut dengan
Panama Paper, yang kemudian berlanjut ke Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak, sampai kepada pelaksanaannya Tahap I yang dimulai pada 1 Juli 2016 sampai dengan Tahap III yang berakhir pada 31 Maret 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL