Maslahah menurut istilah terdiri dari dua kata yaitu maslahah dan mursalah. Kata maslahah menurut bahasa berarti "manfaat", dan kata mursalah berarti "lepas". Gabungan dari dua kata tersebut yaitu maslahah-mursalah menurut istilah berarti sesuatu yang dianggap maslahat namun tidak ada ketegasan hukum untuk merealisasikannya dan tidak pula ada dalil tertentu, baik yang mendukung maupun yang menolaknya, sehingga ia disebut maslahah-mursalah (maslahah yang lepas dari dalil secara khusus.
KEMBALI KE ARTIKEL