Indonesia merupakan negara demokrasi dan berkedaulatan rakyat yang ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) yang mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Setiap lima tahun sekali Indonesia merayakan pesta demokrasi, yang telah ditentukan pada Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas mengatur bahwa pemilu digelar lima tahun sekali. Pasal 22e Ayat (1) UUD mengataka bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali." Setiap lima tahun sekali pemilu digelar secara hidmat dan sesuai peraturan yang telah ditetapkan KPU.
KEMBALI KE ARTIKEL