Setiap tahun pemerintah telah menetapkan kebijakan terhadap kenaikan cukai rokok. Kenaikan cukai rokok untuk jenis tembakau pada tahun 2023 dan 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 10 persen sedangkan untuk rokok elektrik rata-rata mengalami kenaikan sebesar 15 persen selama lima tahun kedepan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL