Saat ini tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan menjadi 11%. Dengan kenaikan tersebut, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat juga ikut meningkat. Melalui pemberitahuan tertulis dari Kementerian Keuangan, keputusan ini diamanatkan oleh Pasal 7 Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Â
KEMBALI KE ARTIKEL