Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan pada hari Selasa (28/08/2018) telah mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi. Namun, setelah 1 x 24 jam, pimpinan KPK mengumumkan bahwa dari sejumlah pihak yang diamankan tersebut, 4 (empat) orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Merry Purba (hakim ad hoc tipikor PN Medan), Helpandi (Panitera Pengganti PN Medan), dan dua lainnya berasal dari pihak swasta.
KEMBALI KE ARTIKEL