Hak asasi manusia menurut UU no 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak tidak akan bisa lepas dari kewajiban, maka hak yang kita miliki tidak boleh digunakan sebebas-bebasnya. Kita juga harus memperhatikan hak-hak orang lain. Hak Asasi Manusia yang paling fundamental ialah hak kebebasan dan hak persamaan, yang merupakan dasar dari hak-hak lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL