Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual dan Inovasi di Indonesia

28 Maret 2022   06:00 Diperbarui: 28 Maret 2022   10:44 562 3
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau "Intellectual Property Rights" bisa di definisikan hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil kreasi intelektual. Objek yang dirinci dalam hal kekayaan intelektual adalah karya yang diciptakan oleh kapasitas intelektual manusia, contoh yang paling dikenal adalah hak cipta, paten, merek dagang, dan rahasia dagang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun