Berita tentang pembobolan mesin ATM sudah sangat sering kita dengar dalam berita karena terlalu sering terjadi di beberapa daerah di Indonesia ataupun negara-negara selain Indonesia. Jika seseorang melakukakan pembobolan mesin ATM berarti ia juga melakukan pencurian. Pecurian merupakan salah satu tindak kriminal yang melanggar hukum yang ada. Pencurian uang kemungkinan bisa dikenakan Pasal 363 ayat 1 butir :
KEMBALI KE ARTIKEL