Hukuman pidana mati masih menjadi perdebatan di masyarakat Indonesia dan Internasional. Perdebatan ini menurut berbagai pandangan bertentangan dengan amanat konstitusi yang secara tegas memberi jaminan atas hak hidup, sehingga hukuman pidana mati telah melanggar hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL