Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. 52 tahun 2011 tentang Pengerukan dan Reklamasi, Reklamasi didefinisikan sebagai pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan. Dengan kata lain, reklamasi merupakan usaha memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah lain, seperti laut dan rawa-rawa. Proses tersebut dilakukan dengan cara pengurukan tanah, sehingga terciptanya daratan baru.
KEMBALI KE ARTIKEL