Korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah telah menjadi salah satu isu utama yang banyak disorot oleh media dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2022, sektor keuangan daerah terbukti menjadi salah satu sektor yang paling rentan terhadap praktik korupsi. Sepanjang tahun 2022, tercatat sebanyak 169 kasus korupsi yang terjadi di sektor ini, dengan total kerugian negara mencapai Rp8,3 triliun. Kasus-kasus seperti ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencerminkan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar kewarganegaraan seperti keadilan, tanggung jawab sosial, dan penghormatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi. Korupsi dalam pengelolaan anggaran daerah menunjukkan adanya lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana publik. Pemerintah daerah yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang sangat merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang membutuhkan pembangunan dan kesejahteraan yang lebih baik. Lembaga pengawas, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerap menghadapi kendala dalam melaksanakan tugasnya, karena adanya masalah transparansi serta birokrasi yang berbelit-belit, sehingga menghambat proses pengawasan yang efektif.
KEMBALI KE ARTIKEL