Tembalang. Covid-19 telah menjadi penyebab pandemi secara global. Untuk mengantisipasi penularan covid-19, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan seperti social distancing, physical distancing, hingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Meski berbagai kebijakan sudah diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia, namun tetap harus diimbangi dengan pengetahuan dan partisipasi aktif dari masyarakat. Maka dibutuhkan sosialisasi kepada masyarakat agar berantisipasi dan lebih siap menghadapi virus COVID-19 yang terus bermutasi. Gerakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pun kembali ditingkatkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus. Apabila masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan, maka pandemi akan berhasil dikendalikan. PHBS menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran covid-19, namun masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dan menerapkan pola PHBS.
KEMBALI KE ARTIKEL