Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Opini: Belt and Road Initiative (BRI) RRT-Indonesia: Akankah Indonesia Terjebak "Debt Trap"?

26 Mei 2024   18:27 Diperbarui: 26 Mei 2024   18:27 117 1
Dalam pelaksanaan hubungan lintas batas, Indonesia berpedoman pada prinsip Politik Luar Negeri Bebas dan Aktif. Prinsip bebas dan aktif telah Indonesia anut sejak tahun 1945 atau setelah kemerdekaan Indonesia dan prinsip tersebut tercantum di dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1999 yang berbunyi “Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan untuk kepentingan nasional”. Dalam konteks di atas, bebas berarti Indonesia mempunyai hak untuk memutuskan tindakan serta kebijakan terkait isu internasional negara manapun dan aktif berarti berpartisipasi aktif mengatasi persoalan serta mengikuti segala kegiatan pada kancah internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun