Pengertian pancasila sebagai dasar negara seperti yang dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 Alinea IV ialah sebagai dasar negara yang di dalamnya mengandung nilai-nilai yang menjadi pedoman bagi masyarakat indonesia serta menjadi nilai yang mendasar bagi norma-norma yang berlaku di indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL