Maraknya bentuk perbuatan melawan atau merendahkan kehormatan hakim yang masih berkembang di indonesia menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan hukum terbilang kurang. Padahal secara expressive verbis dalam konstitusi menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum maka menjadi suatu konsekuensi logis seluruh kegiatan masyarakat dalam penyelenggaraan suatu negara harus berdasarkan atas hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL