Definisi BUMDes dalam UU Desa yakni badan usaha yang seluruh atau Sebagian besar modalnya berasal dari desa melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan bertujuan untuk mengelola aset, jasa, dan usaha lainya untuk kesejahteraan masyarakat desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL