Biasanya dalam jual beli Bangunan dan tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat, tidak bisa di pisahkan antara menjual/membeli tanah tempat bangunan berdiri dan Banguna itu sendiri,karena tanah dan bangunan merupakan satu kesatuan ,oleh karenanya di pungutlah yang namanya Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah.Ini lah sewajarnya yang sering terjadi di setiap transaksi melakukan jual beli Bangunan dan Tanah.Mungkinkah bisa terjadi apabila ada orang hanya membeli tanah nya saja tanpa membeli bagunanya saja yang berdiri diatas tanah tersebut ??.Namun kejadian ini terjadi di dalam pikiran si Abraham "Lulung" Lunggana,anggota DPRD DKI Jakarta.
KEMBALI KE ARTIKEL