Surat rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN) kepada Presiden Jokowi,bernomor R/60/M.PAN-RB/09/2015.Berisikan untuk membubarkan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI).Dasar dari pembubaran menurut Kemen PANĀ adalah adanya tumpang-tindih kewenangan dan juga pemborosan anggaran.BOPI termasuk dalam lembaga nonstruktural (LNS )berada di bawah kendali Kemenpora.Dasar hukum keberadaan BOPI ada pada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menpora dalam hal tugas,fungsi dan kewenangan BOPI.
KEMBALI KE ARTIKEL