Seorang kakek yang bernama Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe,berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,setelah sebelum nya menggugat Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung sebesar Rp.1 Milyar,Wimanjaya menggunakan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata untuk menjerat pemerintah.Usaha dan keyakinan yang kuat serta derita bathin selama ini,membuat Kakek 82 tahun ini,terus berjuang dan selalu berupaya untuk tetap bisa hidup dalam kesederhanaan,walaupun penuh ringtangan dan hadangan.
KEMBALI KE ARTIKEL