Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop Pilihan

Kakek 82 Tahun, Menang di PN Jaksel, Setelah Gugat Pemerintah 1 Milyar

22 Januari 2016   15:06 Diperbarui: 22 Januari 2016   15:14 363 16
Seorang kakek yang bernama Prof Dr Wimanjaya Keeper Liotohe,berhasil memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,setelah sebelum nya menggugat Pemerintah Indonesia cq Kejaksaan Agung sebesar Rp.1 Milyar,Wimanjaya menggunakan pasal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata untuk menjerat pemerintah.Usaha dan keyakinan yang kuat serta derita bathin selama ini,membuat Kakek 82 tahun ini,terus berjuang dan selalu berupaya untuk tetap bisa hidup dalam kesederhanaan,walaupun penuh ringtangan dan hadangan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun