Tulisan ini Saya dasari pada statement PSSI yang sering kali di lontarkan di Media cetak maupun online yaitu bahwa PSSI hanya patuh pada statuta FIFA.Kemudian Menegpora adalah Aparatur Negara(alat kelengkapan negara, terutama meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, dan kepegawaian, yg mempunyai tanggung jawab melaksanakan roda pemerintahan sehari-hari) dan bekerja dan bertanggung jawab atas dasar Undang Undang no 03 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL